Seputar Otomotif - Akibat masalah rangka kendaraan yang berkarat, konsumen Toyota di Amerika Serikat, mengajukan gugatan class action pada pengadilan Federal AS. Dalam pengajuan gugatan tersebut konsumen dimenangkan dan harus membayar kerugian sebesar USD3,4 miliar atau setara dengan Rp45 triliun.
Konsumen yang mengadukan perkara class action, sebelumnya menemukan adanya rangka pada kendaraan jenis pikap dan SUV mengalami pengkorosian atau berkarat. Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, tak kurang dari 1.5 juta unit model pikap dan SUV Toyota mengalami masalah pengkaratan pada bagian rangka.
Berdasarkan laporan yang dikutip dari Carbuzz, diketahui kendaraan yang mengalami korosi merupakan model yang diproduksi rentang 2005 hingga 2010. Beberapa model diketahu merupakan pikap jenis Tacoma produksi 2007, tundra produksi 2008 dan model SUV Sequoia produksi 2005 hingga 2008.
"Kami ingin pelanggan kami untuk memiliki pengalaman kepemilikan besar, jadi kami senang untuk menyelesaikan litigasi ini dengan cara yang menguntungkan mereka dan menunjukkan bahwa kami berdiri di belakang kualitas dan keandalan kendaraan kami," ungkap juru bicara Toyota dalam keterangan resminya.
Berdasarkan tuntutan tersebut, produsen Toyota sendiri telah mengeluarkan keterangan resmi akan bertanggung jawab terhadap masalah tersebut dan bersedia membayar penggantian kepada konsumen yang telah diputuskan pengadilan federal AS.
Menurut ketentuan penyelesaian, Toyota akan memeriksa kendaraan selama 12 tahun dari pertama kali model tersebut dijual atau disewakan untuk menentukan apakah perlu dilakukan penggantian rangka, atau mengganti biaya bagi konsumen yang sudah melakukan penggantian rangka sebelum diketahuinya masalah ini.
Baca Selengkapnya Juga : Seputar Berita Indonesia Terbaru, Terupdate dan Terpopuler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar