Menampilkan artis bigo live populer

Rabu, 16 November 2016

Serba Erotis Jual Ganja Di Sosial Media Pemuda Yokyakarta Di Tangkap polisiZONA DEWASA

Jual Ganda Di Sosial Media Pemuda Yokyakarta Di Tangkap polisi

Seputar Indonesia - Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang mahasiswa berisial RH, di kamar kosnya di kawasan Pogung Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman, karena terbukti menyimpan 2 kilogram (kg) ganja.

Wadir Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto menyampaikan, RH merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. "Kami temukan paket ganja dengan berat total 2 kg," kata Baron, di Mapolda DIY, Rabu (16/11/2016)

Ia menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini yang menggunakan modus jasa pengiriman barang. "Ganja diedarkan melalui jasa pengiriman barang," jelasnya.

Sementara, Kasubdit 1 Diresnarkoba Polda DIY, AKBP Wahyu Agung Jatmiko menyampaikan, penemuan paket ganja itu diawali penemuan paket oleh petugas PT Angkasa Pura di Bandara Adisutjipto, pada bulan September lalu. Setelah melakukan penelusuran, diketahui tujuan paket itu kepada RH. Petugas lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. "Pelaku juga sudah menjual paket ganja yang memiliki berat sama, 2 kg" paparnya.

Setelah mendapatkan barang, pelaku kemudian mengemas barang ganja seberat 5 gram dengan harga jual Rp200 ribu. Paketan tersebut ditawarkan memalui media sosial instagram.

"Kebanyak dijual ke luar Yogya. Barang dikirim juga melalui jasa pengiriman barang. Ini modus baru untuk di Yogyakarta," katanya.

Wahyu mengatakan, dari pengakuan pelaku, keuntungan yang didapat dari menjual barang haram tersebut mencapai Rp5-Rp6 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar