Seputar Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Pasalnya, masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"KPK biasanya kalau melakukan tindakan tidak pernah berhenti di satu hal. Sampai kita menemukan berhenti di situ, kemarin ada yang bilang ada gambar besar, tidak hanya kasubdit," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di sela-sela acara Festival Integritas Kampus 2016 dan Talkshow �Membangun Integritas Kampus� di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu (23/11/2016)
Menurut Saut, penyidik KPK tengah membidik pihak-pihak yang ikut berperan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat pengusaha Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair itu.
"Nanti akan terus kita gali, (misalnya) di atas Kasubdit ada pengaruh atau tidak, itu yang dipelajari perannya istilahnya Pasal 55 (KUHP)-nya seperti apa. Sampai kita menemukan alat bukti yang bisa menjerat sebagai tersangka," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 21 November 2016 malam.
Handang ditangkap bersama Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair ketika melakukan transaksi suap di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. KPK mengamankan uang sekira Rp1,9 miliar dari tangan Handang usai menerimanya dari Rajamohanan.
Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara. Handang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara, Rajamohanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca Selengkapnya Juga : Seputar Berita Indonesia Terbaru, Terupdate dan Terpopuler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar