Seputar Indonesia - Jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran uang dolar palsu dengan nominal mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Sebanyak tiga orang tersangka diamankan dalam operasi ini di Jakarta.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga terkait rencana transaksi penjualan uang dolar palsu pecahan USD 100. Uang palsu itu rencananya bakal dijual Rp 4.000 per 1 dolar AS.
"Atas informasi tersebut Unit 3 Subdit Ranmor melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli," ujar Andi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (22/10/2016).
Tersangka dan petugas yang menyamar sebagai calon pembeli menyepakati lokasi transaksi di kawasan Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis 30 Oktober kemarin. Saat itu juga, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berikut barang buktinya.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1.000 lembar uang pecahan USD 100. Jika dirupiahkan, nominalnya sekitar Rp 1,3 miliar," tutur dia.
Sementara tiga pelaku yang diamankan masing-masing bernama Nofrizal Chan (50), Henry De Bitai (46), dan Indra Jaya (42). Ketiga pelaku sementara berperan sebagai pengedar atau penjual.
"Pelaku kita kenai Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain," jelas Andi.
Baca Selengkapnya Juga : Seputar Berita Indonesia Terbaru, Terupdate dan Terpopuler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar