Menampilkan artis bigo live populer

Kamis, 27 Oktober 2016

Serba Erotis Komisi Pemberantasan Korupsi Diwajibkan Profesional Tangani Kasus Oknum Jaksa NakalZONA DEWASA

Komisi Pemberantasan Korupsi Diwajibkan Profesional Tangani Kasus Oknum Jaksa Nakal

Seputar Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali menemukan indikasi keterlibatan oknum Jaksa dalam sejumlah kasusnya. Namun begitu, masih banyak kasus tersebut yang belum dituntaskan hingga ke meja hijau.

Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua pun angkat bicara terkait kinerja penyidik KPK yang dinilai belum maksimal dalam mengembangkan kasus-kasus keterlibatan oknum Jaksa nakal tersebut.

Oleh karenanya, dia meminta pengawas internal lembaga antirasuah ikut berperan serta mendorong penyidik agar lebih profesional.? "Saya setuju dengan teman-teman ICW (Indonesia Corruption Watch) bahwa KPK tidak boleh tebang pilih. KPK juga jangan trauma,'' ujar Abdullah saat berbincang dengan wartawan, Kamis kemarin.

Dalam hal ini, Abdullah menjelaskan terdapat dua cara untuk menuntaskan kasus tersebut yang diantaranya dengan melakukan koordinasi serta supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, selama ini Kejagung hanya melakukan pemeriksaan di ranah internal dalam setiap kasus yang melibatkan oknum Jaksa. Bukan hanya itu, hasil dari pemeriksaan Kejagung pun dinilai belum transparan.

"Yang kedua juga, ?pengawas internal harus mendorong penyidik untuk lebih profesional menangani perkara yang diduga melibatkan pejabat kejaksaan," tandasnya.

Sekadar diketahui, Beberapa kasus korupsi di KPK yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kejaksaan belum diselesaikan sepenuhnya hingga saat ini.

Kasus tersebut diantaranya adalah kasus dugaan pemberian suap oleh Gatot Pujo Nugroho terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung. Dimana, uang yang diduga suap tersebut diberikan Gatot lewat pengacara O.C Kaligis.

Selain itu, kasus yang tidak kalah menarik yang melibatkan oknum Kejaksaan adalah kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Dalam kasus tersebut, dua pejabat PT. Brantas Abipraya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dua pejabat PT Brantas Abipraya tersebut diduga akan melakukan suap kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu. Namun, hingga saat ini, KPK justru belum menetapkan siapa penerima suap tersebut.

Tak hanya itu, keterlibatan para jaksa dalam perkara korupsi juga dibogkar KPK dalam kasus suap Bupati Subang Ojang Sohandi. Dalam kasus ini jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo turut dijerat lembaga antirasuah.

Terakhir jaksa di Kejati Sumatera Barat, yakni Farizal terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri. Dia diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya selaku terdakwa dalam kasus tersebut.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar