Seputar Indonesia - Berdasarkan berkas persyaratan ?yang dibacakan tiga komisioner KPU DKI secara bergantian, ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilgub DKI pada 2017.
"Setelah dibacakan berkas, ketiga bakal calon ?dinyatakan bahwa semuanya memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon peserta Pilgub DKI 2017," ujar Ketua KPU DKI, Sumarno di Ballroom Prajurit Balai Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/2016)
Setelah penetapan paslon yang memenuhi persyaratan, acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Penetapan kepada ketiga paslon. Dalam kegiatan tersebut, tempak para relawan dan pendukung bersorak-sorai menyanyikan yel-yel.
"Semoga Pilgub DKI berjalan tertib, lancar, dan damai," tambah Sumarno.
Setelah agenda penetapan paslon, tahapan selanjutnya telah menanti, yakni pada Selasa 25 Oktober 2016, KPU DKI akan melangsungkan pengundian nomor urut di Jakarta Internasional Expo Kemayoran.
Kemudian pada 28 Oktober tiba memasuki masa kampanye dan pada 29 Oktober diadakan deklarasi kampanye damai. "Kami harap seluruh paslon peserta Pilgub DKI mengikuti seluruh rangkaian agenda Pilgub DKI," katanya.
Usai pembacaan berita acara, KPU DKI menyerahkan SK Penetapan kepada masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur DKI yang akan bertarung pada 15 Februari 2017. Adapun tiga paslon yang akan berlaga di Pilgub nanti adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti-Sylviana Murni, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Baca Selengkapnya Juga : Seputar Berita Indonesia Terbaru, Terupdate dan Terpopuler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar